Survey Lapangan Penggunaan LPG 3 KG

Bagian Perekonomian dan Pembangunan kota Probolinggo bersama dengan Biro Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta tim melakukan survey lapangan kepada para pelaku usaha restoran, hotel dan cafe, Selasa (12/09/2023).

Tim Survey Lapangan

Bagian Perekonomian dan Pembangunan kota Probolinggo bersama dengan Biro Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta tim melakukan survey lapangan kepada para pelaku usaha restoran, hotel dan cafe, Selasa (12/09/2023).

Kegiatan survey lapangan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait yang membahas tentang larangan penggunaan tabung gas LPG 3 kg oleh pelaku usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha pertanian, usaha jasa las, CPNS dan PNS jawa timur sesuai dengan seruan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 540/32613/021.3/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi.

Survey lapangan tersebut telah dilakukan pada 5 titik restoran, 1 hotel dan 1 cafe.

Tindakan kooperatif dilakukan ketika mendapatkan penyalahgunaan tabung gas LPG 3 Kg di lapangan ialah dengan menukarkan tabung Gas 3 Kg sejumlah 2 tabung untuk kemudian ditukar dengan tabung berukuran 5.5 Kg dan 4 buah tabung 3 Kg untuk ditukarkan dengan tabung berukuran 12 Kg non subsidi. (d/isti)

#LPG
SHARE :
LINK TERKAIT