Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN


(1)
Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dalam perumusan kebijakan,
mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi
di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi serta fungsi penunjang keuangan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BagianPerekonomian dan Pembangunan, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
fasilitasi perumusan kebijakan urusan di bidang kewenangannya;
b. pengoordinasian pelaksanaan program urusan di bidang kewenangannya;

c. pengoordinasian pelayanan administrasi urusan di bidang kewenangannya;

d. pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan di bidang kewenangannya;

e. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Perekonomian
dan Pembangunan;
f. pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Perekonomian
dan Pembangunan; dan
g. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT