Subkoordinator Bina Ekonomi Daerah

Subkoordinator Bina Ekonomi Daerah, mempunyai tugas :
1) menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan keuangan;

2) menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan keuangan;

3) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian pengaruh dan implementasi kebijakan ekonomi fiskal, moneter, nasional dan internasional di Daerah;
4) melaksanakan fasilitasi dan pengoordinasian berkaitan Pasar, dalam arti keseluruhan permintaan barang, jasa atau faktor produksi tertentu, Sistem Ekonomi, Ekspor dan Impor, Permintaan dan Penawaran, Perilaku Produsen dan Konsumen, Pendapatan Nasional dan Pendapatan Per Kapita, Harga dan Inflasi, Konsumsi, Investasi dan Tabungan; serta Uang dan Pasar Modal;
5) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan, keuangan, barang milik daerah, akuntabilitas kinerja, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kepegawaian pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
dan
6) melaksanakan tugas
dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.


LINK TERKAIT