Subkoordinator Bina Usaha Daerah, mempunyai tugas :
1) menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, dan transmigrasi;
2) melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, dan transmigrasi;
3) melaksanakan inventarisasi dan analisa optimalisasi potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD);
4) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian Badan Usaha Milik Daerah, meliputi rencana pendirian BUMD/BLUD baru, eksistensi dan optimalisasi BUMD/BLUD yang sudah operasionalisasi, serta pengembangan dan diversifikasi jenis usaha maupun produksi dalam rangka peningkatan/pengembangannya; dan
5) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.