Subkoordinator Pembangunan dan Sumber Daya Alam, mempunyai tugas :
1) melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;
2) menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;
3) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;
4) melaksanakan inventarisasi data dan tahapan kegiatan pembangunan dilingkungan Pemerintah Daerah;
5) melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan infrastruktur;