Subkoordinator Pembangunan dan Sumber Daya Alam

Subkoordinator Pembangunan dan Sumber Daya Alam, mempunyai tugas :
1) melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;

2) menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;

3) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, energi dan sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan;

4) melaksanakan inventarisasi data dan tahapan kegiatan pembangunan dilingkungan Pemerintah Daerah;

5) melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan infrastruktur;

6) melaksanakan pembinaan, penyediaan dan pengembangan sistem informasi evaluasi dan pelaporan program pembangunan Daerah;
7) melaksanakan penghimpunan, pendokumentasian dan publikasi hasil-hasil program pembangunan Daerah; dan

8) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.


LINK TERKAIT