RAPAT KOORDINASI BERSAMA DENGAN BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI TERKAIT LARANGAN PENGGUNAAN LPG 3 KG BERSUBSIDI

LARANGAN PENGGUNAAN LPG 3 KG BERSUBSIDI

Rapat Koordinasi LPG 3 KG

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Larangan Penggunaan Gas LPG 3 kg Bersubsidi, Selasa (12/09/2023). Rakor ini bertempat di Ruang Pertemuan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Mengundang Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Disperindag Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Pemprov Jawa Timur, Polresta Probolinggo, PT. Hiswana Migas, PT. Pertamina Putra Niaga dan DKUP Kota Probolinggo.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya giat ini adalah untuk mensosialisasikan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran karena terdapat indikasi penyelewengan penggunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Pada kesempatan ini beliau juga menghimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Batik, Usaha Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Pertanian, Usaha Jasa Las, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Timur untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan gas LPG tabung berukuran 5,5 kg atau 12 kg non bersubsidi.

Setelah pelaksanaan Rakor selesai, Bagian Perekonomian dan peserta undangan melanjutkan kegiatan survei langsung ke pelaku usaha seperti Restoran, Hotel dan Cafe untuk melihat apakah sudah sesuai atau ada penyelewengan dalam penggunaan Gas LPG tabung berukuran 3 kg bersubsidi. (d/isti)

LINK TERKAIT