Rapat Tim Standar Harga Satuan (SHS)

Rapat Tim Standar Harga Satuan (SHS)

Rapat Tim SHS

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah ditetapkan. Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Presiden tersebut Bagian Perekonomian dan Pembangunan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penyesuaian Raperwali atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Pertemuan Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Selasa (19/09/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala BPPKAD, BKPSDM, PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian membahas mengenai Penyusunan Perubahan Perwali Standar Harga Satuan (SHS) sebagai pedoman penyusunan Perencanaan Penganggaran yang menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023. Garis besar pada Peraturan Presiden tersebut mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan secara Lump Sum dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas kepatutan, kewajara dan akuntabel. (d/isti)

#SHS
SHARE :
LINK TERKAIT